KABAR LABUAN BAJO – Komplotan maling ini terbilang cukup elit. Sebab target mereka lebih banyak menyasar toko dan gudang. Bahkan dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil.
Bukan itu saja, sebab mereka juga beraksi lintas kabupaten. Setidaknya mereka pernah beraksi di dua kabupaten yakni Manggarai Barat dan Manggarai Timur, hingga menggasak material proyek milik perusahaan yang sedang mengerjakan proyek untuk KTT ASEAN 202r di kawasan Golo Mori Labuan Bajo.
Namun, ‘petualangan’ komplotan maling spesialis pembobol gudang dan toko ini harus berakhir di jeruji besi. Sebab polisi dari Unit Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat, berhasil menangkap mereka di Labuan Bajo, Kamis 9 Maret 2022 dini hari.
Penangkapan komplotan maling elit yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Komodo, Aipda Marianus Demon Hada, SSos, ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, SH.
Baca Juga:
Ngeri! Air di SPAM Wae Mese Diduga Tercemar Limbah Oli
Ia menjelaskan, awalnya Unit Jatanras Komodo mendapat informasi dari pemilik Toko Raja Mart, bahwa para terduga pelaku sedang mencoba untuk mencuri kembali di tokonya. Aksi ini diketahui oleh pemilik toko, sehingga para pelaku kabur.
Setelah mendapatkan informasi ini, Unit Jatanras Komodo langsung bergerak mengejar para terduga pelaku yang berjumlah empat orang. Mereka diduga melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Carry warna hitam.
“Terduga pelaku berjumlah empat orang. Mereka diamankan setelah mencoba kabur melewati jalan lintas luar Lancang–Wae Nahi pada Kamis 9 Maret sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari, usai melakukan percobaan pencurian untuk kedua kalinya di Toko Raja Mart,” jelas Ridwan, Jumat 10 Maret 2023 pagi.
“Sebelumnya pada kali pertama beraksi, keempat terduga pelaku berhasil membawa kabur 39 dos minuman Bir Bintang dari toko tersebut,” imbuhnya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Gercep, Kapolsek Komodo Langsung Cek SPAM Wae Mese
Keempat terduga pelaku adalah VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus. Keempatnya berasal dari tiga daerah berbeda di Manggarai Barat.
“Pelaku KB (20) dan PL (17) merupakan warga Desa Pongkolong, Kecamatan Pacar. Sementara pelaku VD (29) bertempat tinggal di Desa Semang, Kecamatan Welak. Adapun pelaku AN (30) berasal dari Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo,” urai Ridwan.
Sebelum ditangkap, para terduga pelaku ini telah melakukan kejahatan di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur. Hal itu diketahui dari laporan beberapa korban, juga hasil interogasi terhadap keempat terduga pelaku.
“Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, keempat terduga pelaku beraksi sebanyak 19 kali, dengan rincian yaitu untuk Kecamatan Komodo sebanyak 6 kali, Kecamatan Lembor dan Welak sebanyak 10 kali serta Kecamatan Sano Nggoang sebanyak 3 kali,” bebernya.
Baca Juga:
PBB Klaim Seperempat Penduduk Bumi Tinggal di Wilayah Konflik, Warga Sipil Paling Menderita
Polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti dari komplotan maling ini. Di antaranya 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam; 1 set sound system; 4 buah speaker; 35 dos minuman Bir Bintang ukuran 650 ml; 8 set ban dan velg mobil; 1 buah kaca spion mobil; dan 1 set lampu belakang mobil Suzuki Carry.
Kemudian 18 sak semen dari 40 sak yang dicuri; 1 unit gerobak barang; 3 unit mesin traktor dari 14 unit traktor yang dicuri; 1 unit mesin grease; 45 buah kursi plastik; 1 buah terpal; 1 buah matras; 1 buah tandon air ukuran 1.100 liter; 1 pasang ban motor dan velg; 4 buah daun pintu kayu jati; 1 unit sepeda motor Honda Revo; 1 set mixer, power dan mic; 12 lembar spandek ukuran 6 meter; 5 lembar tripleks; 3 roll selang; dan berbagai macam kunci yang digunakan untuk melancarkan aksi keempat terduga pelaku.
Selain itu, keempatnya juga mengakui melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis solar di Menjerite; hingga tripleks dan selang di jalur Golo Mori milik PT Wika (salah satu perusahaan yang sedang mengerjakan proyek infrastruktur jalan untuk kepentingan KTT ASEAN 2023, red).
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Keberangkatan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi dan Malaysia
Menurut Ridwan, untuk 14 unit mesin traktor dan 1 unit mesin grease, sesuai pengakuan para terduga pelaku, bahwa barang tersebut sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Unit Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti dimaksud.
“Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Manggarai Barat. Keempat terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Ridwan, yang merupakan lulusan SIPSUS Tahun 2013. klb/san