KABAR LABUAN BAJO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Perintah ini menjadi salah satu putusan PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023, atas gugatan perdata dengan nomor register 757/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst., yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 lalu. Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Tergugat dalam hal ini KPU tentang gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas (Obscuur Libel).
Baca Juga:
Diskusi Empat Mata, Prabowo dan Najwa Shihab Bahas Hal Ini
Selanjutnya dalam pokok perkara, PN Jakarta Pusat menerima gugatan Penggugat dalam hal ini Partai Prima untuk seluruhnya; menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; serta menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat juga menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan nomor register 757/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst., tersebut.
Baca Juga:
Menjadi Pejabat
Pengadilan juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Seperti diketahui, pada 8 Desember 2022, Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingatkan Pejabat Tak Pamer Kekuasaan dan Kekayaan
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Karena itu, Partai Prima pun meminta Pengadilan Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. klb/san