PKN: Hakim Keliru, PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika. (Foto: Instagram/@g_paseksuardika)

KABAR LABUAN BAJO – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menunda Pemilu 2024, menuai banyak reaksi.

Reaksi di antaranya dari para petinggi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan menurut Wakil Ketua Umum PKN, Rio Ramabaskara, hakim keliru dalam memutus perkara perdata berdasarkan gugatan Partai Prima ini.

Pengadilan Negeri, menurut dia, tidak memiliki kewenangan atau kompetensi dalam menangani sengketa Pemilu.

Baca Juga:
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

“Majelis hakim keliru, karena memutuskan ultra petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” ujar Rio Ramabaskara, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Ia menyebut, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu juga sudah diatur dalam UU, yakni melalui jalur Bawaslu dan PTUN.

“Ini ranah badan yudisialnya PTUN, bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut – ikutan tangani sengketa Pemilu,” tandas Rio Ramabaskara, yang juga seorang advokat.

Baca Juga:
Diskusi Empat Mata, Prabowo dan Najwa Shihab Bahas Hal Ini

Hal tak jauh berbeda dilontarkan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika. Ia mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN.

“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” tegas Gede Pasek Suardika.

“Bagi kami, penundaan (Pemilu) itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan,” pungkas politisi asal Bali yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI dan DPD RI ini.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingatkan Pejabat Tak Pamer Kekuasaan dan Kekayaan

Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya atas gugatan perdata dengan nomor register 757/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst., yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pada 8 Desember 2022 lalu, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Tergugat dalam hal ini KPU tentang gugatan penggugat kabur/ tidak jelas (Obscuur Libel).

Selanjutnya, pengadilan menerima gugatan Penggugat dalam hal ini Partai Prima untuk seluruhnya; menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jakarta Pusat juga menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan nomor register 757/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst., tersebut.

Pengadilan juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!