KABAR LABUAN BAJO – Pemilu Serentak akan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini untuk pertama kalinya di Indonesia, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar dalam waktu bersamaan.
Khusus untuk Pileg, tahapan telah berlangsung sejak Mei lalu, di mana saat ini KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan partai politik serta calon anggota DPD RI.
Adapun untuk Pilpres, jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres – Cawapres) oleh parpol atau gabungan parpol, sudah diputuskan akan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Dibayangi Potensi Kekacauan Informasi
Kepastian jadwal pendaftaran Capres – Cawapres ini menyusul adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI terkait opsi yang termuat dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi yang digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 20 September malam.
Seperti diketahui, ada dua opsi usulan KPU RI terkait jadwal pendaftaran Capres – Cawapres ini, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023 atau tanggal 10-16 Oktober 2023. Rapat konsultasi itu kemudian menyepakati opsi pertama.
Baca Juga:
Pemilu 2024, Mendagri Ingatkan ASN Jaga Netralitas
“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin jalannya rapat konsultasi.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar. “Sangat setuju,” ujar Bahtiar.
Dengan demikian, Rancangan PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang juga memuat jadwal pendaftaran Capres – Cawapres, secara otomatis disepakati dalam rapat tersebut. klb/angela