KABAR LABUAN BAJO – Salah seorang kepala sekolah di Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa absensi sekolah, di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kamis 23 Februari 2023 hari ini.
FT yang merupakan kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil. Sebab dirinya tidak melakukan perbuatan pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Keyakinan tersebut sebagaimana disampaikan FT setelah membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 15 Februari 2023 lalu.
Dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukumnya, FT tetap pada keterangannya membantah dirinya melakukan pemalsuan absensi sekolah.
Ia menegaskan, absensi sekolah Januari – Februari 2021 itu merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
“Kami melaksanakan tugas sekolah, termasuk absensi para guru. Dan semua guru wajib tanda tangan untuk laporan bulanan ke dinas,” tegas FT.
Dalam persidangan sebelumnya, FT bersama dua terdakwa lainnya yakni SE dan EU dituntut secara hukum oleh JPU karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen.
“Karena itu para terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” kata Jaksa Hero Adi Saputro, SH, saat membacakan tuntutan. klb/frido sanir