KABAR LABUAN BAJO – Yustin Damolda Romas, kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri’i tahun 2011-2020, pada tahun 2020 lalu diberhentikan dari jabatannya. Tak tinggal diam, ia kemudian melakukan perlawanan.
Atas nama memperjuangkan keadilan, Yustin Romas memilih melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai kepala sekolah.
Perjuangannya tak sia-sia. Ia akhirnya mendapatkan keadilan, sebagaimana diharapkannya. Sebab pada tanggal 12 Agustus 2021, PTUN Kupang memutuskan memenangkan Yustin Romas.
Kemenangan tersebut membuat Yustin Romas merasa di atas angin. Ia pun melakukan ‘serangan balik’, dengan mempidanakan Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i tahun 2020 – 2021 berinisial SE, Kepala Tata Usaha berinisial EU dan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i berinisial FT
Baca Juga:
Perkara Dugaan Pemalsuan Absensi, Kepala Sekolah di Manggarai Ini Siap Menerima Vonis Hakim
SE, EU dan FT dipidanakan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan dokumen berupa absensi sekolah, yang berujung pemberhentian Yustin Romas sebagai kepala sekolah.
Kini, ketiganya sudah bersiap-siap menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng. Menurut jadwal, hakim membacakan vonis untuk ketiganya, Kamis 23 Februari 2023 hari ini.
Ketiganya dituntut 4 bulan penjara, karena terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Meski ketiganya terancam hukuman sebagaimana perjuangan saksi pelapor Yustin Romas, namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kemungkinan besar justru akan menjadi ujung lara bagi Yustin Romas sendiri.
Baca Juga:
Surat Pindah Terkatung-katung, Seorang Siswi di Manggarai Selama Enam Bulan Tak Sekolah
Kok bisa? Setidaknya, ada beberapa hal yang bisa menjerat balik Yustin Romas, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang pada 12 Desember 2022 lalu misalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa SE, EU dan FT dengan tuduhan melakukan pemalsuan absensi para guru di SMKN 1 Wae Ri’i.
Jaksa juga mengurai unsur-unsur pemalsuan. Salah satu unsur dalam pemalsuan tersebut adalah adanya kerugian bagi saksi Yustin Romas.
“Maka dengan adanya absensi tersebut, saksi Yustin Romas dianggap tidak disiplin sehingga diberhentikan dari kepala sekolah dan dikeluarkan dari data pokok pendidik (dapodik), sehingga tunjangan sertifikasi Juli – Desember 2021 sejumlah Rp22 juta tidak dibayarkan,” demikian bunyi dakwaan JPU.
Menurut JPU, ada dua absensi yang dipersoalkan di hadapan sidang pengadilan. Pertama, absensi bulan Februari – April 2021 yang diduga asli, ternyata tidak tercantum nama saksi Yustin Romas sebagai guru SMKN 1 Wae Ri’i. Kedua, absensi Januari – April 2021 yang dibuat tanggal 3 Mei 2021 yang diduga palsu, dan sudah tercantum nama saksi Yustin Romas.
Dari kedua absensi tersebut, jaksa membandingkan perbuatan hukum pemalsuan dokumen yang dilakukan SE, EU dan FT. Dalam absensi pertama tidak tercantum nama saksi Yustin Romas, padahal seharusnya dicantumkan.
Sementara dalam absensi kedua yang diduga palsu oleh jaksa, tercantum nama Yustin Romas. Absensi inilah yang menjadi alat pembuktian dalam sidang di PTUN Kupang, yang dimenangkan oleh Yustin Romas.
Sebelum tuntutan jaksa, Yustin Romas telah memberikan keterangan dalam persidangan di PN Ruteng, Rabu 28 Desember 2022. Sebagai fakta sidang, Yustin Romas membuat pengakuan yang mengejutkan.
Yustin Romas mengaku tidak dirugikan secara materil atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh SE, EU dan FT.
Pengakuan itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim PN Ruteng, Putu Lia Puspita, mencecar saksi Yustin Romas dengan mempertanyakan kerugian materil yang dialaminya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dimaksud.
“Apa kerugian saksi (Yustin Romas, red)?” tanya Hakim Putu Lia Puspita. “Saya tidak rugi (materil),” jawab Yustin Ramos.
Hanya saja, Yustin Romas mengaku dirugikan karena harkat dan martabatnya jatuh. Pasalnya, selama masalah di PTUN Kupang, dirinya mengalami tekanan psikologis.
“Ini soal tindak pidana. Bukan soal martabatnya saksi,” sela Hakim Putu Lia Puspita.
Sementara di bagian lain keterangannya, Yustin Romas justru mengaku menerima tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jabatan kepala sekolah hingga sekarang. Ini menjadi fakta mengejutkan lain yang terungkap.
“Saya masih terima itu. Dan saya siap kembalikan,” ucapnya. Yustin Romas bahkan menerima lebih dari jumlah kerugian yang didakwakan JPU untuk ketiga terdakwa.
Fakta lain terungkap dalam keterangan yang disampaikan FT, pada sidang 31 Januari 2023. Yustin Romas diduga telah menarik uang/ dana komite SMKN 1 Wae Ri’i senilai total kurang lebih Rp400 juta, yang belum dikembalikan hingga saat ini.
“Berdasarkan print out rekening koran, Ibu Yus (Yustin Romas, red) telah menarik uang komite dengan total kurang lebih Rp400-an juta,” kata FT.
Terhadap fakta ini, Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita memerintahkan kepada jaksa agar segera menyelidiki dugaan penggelapan dana komite oleh saksi Yustin Romas.
“Mohon segera (selidiki) ya, Pak Jaksa. Soal absensi yang remeh – temeh yang diangkat, ternyata ada uang komite yang begitu banyak diambil berjema’ah,” ujar Hakim.
Menariknya usai sidang dengan agenda keterangan terdakwa tersebut, kepada wartawan jaksa berjanji akan sesegera mungkin menindaklanjuti penegasan Majelis Hakim terkait dugaan penggelapan dana komite yang berjumlah fantastis tersebut.
“Kami siap tindak lanjuti. Dan mohon juga untuk beri kami informasi yang real. Biar kebalik yang duduk di sini (ruang sidang) nanti,” tegas Jaksa Hero Adi Saputro, SH.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Fransiskus Boy Koyu Ramli, SH, dalam pembelaannya mengatakan, jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan peran tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Tidak ada mens rea. Yang dilakukan terdakwa dalam pembuatan absensi itu hal yang normal, otorita sekolah,” kata Ramli, sembari menyoroti kerugian atas pembuatan absensi yang dilakukan terdakwa.
“Menurut hemat kami, absensi Januari – April 2021 yang dibuat 3 Mei 2021 justru menguntungkan Yustin Romas karena masih tercatat sebagai guru SMKN 1 Wae Ri’i. Sementara absensi Februari-April 2021 yang menurut Jaksa adalah asli, justru merugikan Yustin Romas karena namanya tidak tercatat,” lanjut advokat senior asal Langke Rembong ini.
Ia berharap, Majelis Hakim menilai obiektif fakta sidang dalam perkara yang akan diputus, Kamis 23 Februari 2023, ini.
“Kami yakin, Hakim sangat objektif untuk memutus seadil-adilnya perkara ini,” pungkas Ramli. klb/frido sanir