KABAR LABUAN BAJO – Beda tafsir atas putusan hakim dalam sebuah perkara adalah sesuatu yang wajar. Perbedaan tafsir itu, bisa ditindaklanjuti dengan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.
Tetapi jika perbedaan tafsir tersebut kemudian lantas menyalahkan media, apalagi menyebut pemberitaan di media sebagai pembohongan publik, itu tidak benar. Sebab pemberitaan media tersebut dilansir berdasarkan tafsir hukum pihak terkait dalam perkara.
Demikian ditegaskan Yeremias Odin, Penasihat Hukum Ferdianus Tahu Cs dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen absensi di SMKN 1 Wae Ri’i, menanggapi pernyataan Meridian Dewanta, SH, Kuasa Hukum Yustin Romas, atas pemberitaan kabarlabuanbajo.com terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng untuk perkara ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Yustin Romas Sayangkan Pemberitaan Terkait Vonis Hakim untuk Ferdianus Tahu Cs
Ia menyebut, apa yang diberitakan kabarlabuanbajo.com sesungguhnya merujuk tasfir hukum pihaknya selaku Penasihat Hukum Ferdianus Tahu Cs. Yeremias Odin pun menegaskan bahwa berita tersebut adalah karya jurnalistik yang tidak mengada-ada, karena sumbernya jelas.
“Apa yang diberitakan media itu bukan pembohongan publik sebagaimana tuduhan Meridian Dewanta. Media menarasikan tafsir hukum kami selaku Penasihat Hukum Ferdianus Tahu dan kawan-kawan sebagai narasumber,” tegas Yeremias Odin, di Ruteng, Sabtu 25 Februari 2023.
“Jadi himbauan agar publik jangan percaya dengan pemberitaan kabarlabuanbajo.com itu sangat menyesatkan. Jangan ngawur berkomentar. Kalau mau sampaikan pandangan hukum, ya, ada ruangnya. Atau jangan-jangan ada interes tertentu atas perkara ini, saya juga tidak tau,” imbuhnya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Lepas dari Tuntutan, Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i Bebas dari Jeratan Hukum
Ia pun mempertanyakan kepentingan Meridian Dewanta mengomentari perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, yang cenderung tidak patut dan tidak mengindahkan rekan seprofesi.
“Saya tidak tahu ada kepentingan apa di balik ini. Tidak sepatutnya Meridian Dewanta mengomentari perkara yang sedang ditangani rekan sejawat dan itu ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Yeremias Odin, apabila Meridian Dewanta bersama kliennya Yustin Romas memiliki penafsiran berbeda terkait vonis hakim atas perkara dugaan pemalsuan dokumen absensi sekolah di SMKN 1 Wae Ri’i, pihaknya menghormati itu.
“Silahkan berbeda tafsiran atas sebuah putusan pengadilan. Tetapi jangan malah sewot. Jangan membuat kesan seolah-olah tafsir kami menyesatkan. Jangan juga menyalahkan media yang menarasikan tafsir kami,” tegasnya.
Baca Juga:
Perjuangan Keadilan Yustin Romas Terancam Berujung Lara?
Bagi Yeremias Odin, putusan hakim dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen absensi di SMKN 1 Wae Ri’i, tentu bisa ditafsir termasuk putusan lepas. Dasarnya jelas, terdakwa tidak menjalani pemidanaan.
“Itu tafsir kami selaku Penasihat Hukum Ferdianus Tahu dan kawan-kawan. Dan itu yang diberitakan oleh media. Mengingat itu adalah tafsir kami, maka jelas sumbernya adalah kami. Lalu mengapa malah dikatakan itu sebagai pembohogan publik? Apakah tafsir kami selaku Penasihat Hukum juga disebut pembohongan publik?” ujar Yeremias Odin.
Ia berpandangan, putusan hakim dalam perkara ini sudah sangat adil dan bertanggung jawab sesuai perbuatan pidana terdakwa. Jika Meridian Dewanta bersama kliennya memiliki tafsir lain, ia mempersilahkan untuk mengajukan banding.
“Jika keberatan atas putusan hakim, ya banding lah. Ada upaya hukum. Tuangkan semua interpretasi hukum atas putusan hakim itu dalam memori banding, jangan malah membias dengan menyalahkan pihak lain,” ucapnya.
“Tetapi jangan lupa, bukan Meridian Dewanta yang punya kompentensi untuk melakukan hal itu, tetapi ada Jaksa,” pungkas Yeremias Odin. klb/frido sanir