KABAR LABUAN BAJO – Kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama ini tak hanya menjual jasa untuk berlayar kepada wisatawan yang berkunjung ke kota seribu sunset itu.
Sebab kenyataannya, tak sedikit pula kapal pinisi yang menyediakan kamar penginapan bagi tamu. Namun tidak seperti hotel umumnya di darat, hotel apung ini justru tak pernah tersentuh pajak.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Manggarai Barat. Di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi, Pemkab Manggarai Barat dipastikan akan segera melakukan pungutan restribusi hotel apung ini.
Baca Juga:
Pemkab Manggarai Barat Susun Master Plan Pertanian
Hal tersebut dipastikan, sebab saat ini Pemkab Manggarai Barat sedang menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemungutan retribusi hotel apung.
Bahkan terkait penyusunan Ranperda ini, juga disampaikan oleh Bupati Edi Endi di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat rapat akselerasi pencegahan korupsi bagi Pemkab Manggarai Barat, di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis 27 Juli 2023.
Menurut dia, Pemkab Manggarai Barat menargetkan penyusunan Ranperda tersebut rampung pada Agustus 2023. Setelah rampung, Ranperda terkait pemungutan retribusi hotel apung ini langsung diserahkan kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk dibahas bersama.
Ia berharap, agar ketika Ranperda ini sudah ada, pembahasan di DPRD Kabupaten Manggarai Barat tidak membutuhkan waktu yang lama. Dengan begitu, harapannya pada bulan Oktober 2023, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda dan bisa segera diterapkan. klb/angela