KABAR LABUAN BAJO – Sebanyak 20.462 kursi legislatif akan diperebutkan para calon anggota legislatif (Caleg) di 2.710 daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada Pemilu 2024.
Data itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang diterbitkan oleh KPU RI pada 6 Februari 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 ini, sebagaimana dikutip dari Instragram @kpu_ri, Senin 13 Februari 2023, dari total 20.462 kursi legislatif yang diperebutkan, 580 di antaranya adalah kursi DPR RI. Untuk perebutan kursi DPR RI ini, KPU telah menyiapkan 84 Dapil untuk 38 provinsi di Indonesia.
Selanjutnya ada 2.372 kursi DPRD Provinsi yang diperebutkan di 301 Dapil. Sisanya sebanyak 17.510 kursi DPRD Kabupaten/ Kota yang diperebutkan di 2.325 Dapil.
Total 20.462 kursi legislatif ini akan diperebutkan oleh para Caleg yang diusung oleh 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan total 24 parpol peserta Pemilu 2024. Berikut rinciannya:
Partai Nasional:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Ummat
Partai Lokal Aceh
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). klb/san