KABAR LABUAN BAJO – Pemerintah Indonesia semakin mempermudah anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 sebagai pengganti PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Demikian disampaikan Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga:
Juara Lomba Bintang Vokal Remaja, Betty Aprilia: Ini Pengalaman Pertama
Menurut dia, PP Nomor 21 Tahun 2022 menjadikan anak berkewarganegaraan ganda yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda, diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
Sudaryanto merinci, Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur bahwa anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya serta anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dapat menjadi WNI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selambat-lambatnya 2 tahun sejak PP itu diundangkan.
Baca Juga:
Siswi SMAN 1 Komodo Berjaya di Lomba Bintang Vokal Remaja PAPPRI Manggarai Barat
Kemenkumham pertama kalinya mengambil sumpah dan janji setia dari anak berkewarganegaraan ganda atau anak hasil kawin campur untuk menjadi WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 8 Maret 2023.
Pengambilan sumpah dan janji setia pada Republik Indonesia itu dilakukan terhadap seorang anak berkewarganegaraan ganda keturunan Belanda, Felicia Liana Adema.
Pada kesempatan tersebut, Felicia juga menerima Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandakan bahwa yang bersangkutan resmi menjadi WNI.
Baca Juga:
HIPMI Manggarai Barat Berbagi Ilmu Kewirausahaan dengan Siswa di Labuan Bajo
Ke depan, Sudaryanto berharap PP 21 Tahun 2022 mampu menjadi pemicu bagi anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk menjadi WNI. Apalagi, anak-anak itu menjadi aset bagi kemajuan dan perkembangan Indonesia.
“Regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah ini sangat dinanti oleh anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara ius soli yang ingin menjadi WNI,” ujar Sudaryanto.
Saat ini, kata dia, basis data status kewarganegaraan pada Ditjen AHU Kemenkumham menunjukkan ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya. Selain itu, ada pula 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda. klb/san