Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print

KABAR LABUAN BAJO – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memutuskan melanjutkan moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam hingga April 2023.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku sejak Februari hingga April 2023.

SE baru ini untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat SE Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, yang berlaku sejak 17 November 2022 lalu.

Menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam berlaku untuk izin usaha baru atau yang akan membuka kantor cabang baru.

“Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” papar Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.

Dikatakan kebijakan moratorium ini diambil pemerintah, karena peran koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

“Kementerian Koperasi dan UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mencermati kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu melanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!