KABAR LABUAN BAJO – Pembangunan salah satu hotel berbintang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melanggar aturan, terutama Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Anton Aron, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, di Labuan Bajo, Jumat 18 Agustus 2023.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah atas penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Manggarai Barat Masih Tinggi
“Kita bisa melihat dengan sangat jelas, pembangunan hotel itu di bawah ketentuan,” kata Anton Aron, sebagaimana dilansir InfoPublik.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini menyebut, pembangunan hotel berbintang diduga kuat tak mengindahkan Perbup Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur tentang garis badan bangunan.
Berdasarkan Perbup ini, syarat mutlak minimal letak bangunan adalah 4 meter dari tepi jalan. Namun di lapangan, pembangunan fisik hotel tersebut justru tak memenuhi ketentuan ini.
Anton Aron pun mempertanyakan penerapan Perbup ini oleh eksekutif. Jangan sampai ada kesan, Pemkab Manggarai Barat justru tebang pilih dalam menerapkan aturan.
“Sebelumnya pemerintah sangat tegas menerapkan peraturan ini terhadap salah satu bangunan milik masyarakat. Masyarakat itu kemudian membongkarnya. Saya minta penerapan peraturan ini tidak tebang pilih. Siapa saja yang melanggar, wajib bagi pemerintah untuk menindak,” tandas Anton Aron.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Membuka AMMTC di Labuan Bajo
Penyampaian anggota Dewan ini kemudian langsung direspons oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
Menurut Bupati Edi Endi, bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki semangat yang sama dan seirama, dalam menerapkan Perda, Perbup maupun aturan lain yang telah dibuat.
Apabila ada pihak yang melanggar berbagai aturan itu, imbuhnya, maka pemerintah harus menjalankan prosedur dengan melakukan teguran sebanyak dua kali. Jika teguran berulang telah disampaikan, lalu pihak pelanggar tetap tidak patuh, maka pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan audit atas pelanggaran tersebut.
“Membentuk tim untuk melakukan audit ini penting. Jangan sampai maksudnya baik, tapi tidak taat prosedur, maka pemerintah justru yang akan disalahkan,” papar mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat itu.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan di Bumi Komodo itu.
“Tidak ada tebang pilih. Saya pastikan itu,” pungkas Bupati Edi Endi. klb/angela