Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Kami hadir dengan sebuah niat besar mencerdaskan masyarakat melalui berita-berita yang berimbang dan aktual. Itu sebabnya kabarlabuanbajo mengusung slogan independen – mencerdaskan.
Bersamaan dengan itu, di tengah maraknya kehadiran media online, komitmen besar kami adalah tidak hanya fokus berlomba menghadirkan berita dengan cepat, namun tetap cermat dalam hal ketepatan baik tata bahasa, fakta maupun data.