Partai Prima: Gugatan Kami Terkait Perbuatan Melawan Hukum, Bukan Sengketa Pemilu!

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jobo Priyono (kiri), saat memberikan keterangan pers terkait putusan PN Jakarta Pusat. (Foto: Tangkapan layar video)

KABAR LABUAN BAJO – Partai Prima langsung merespons reaksi banyak pihak terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara perdata dengan nomor registrasi 757/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst.

Menurut Ketua Umum Partai Prima, Agus Jobo Priyono, banyak pihak salah merespons putusan PN Jakarta Pusat atas perkara ini. Rata-rata semua pihak menilai gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 ini, terkait sengketa Pemilu.

“Banyak pihak salah merespon. Sesungguhnya kami bukan mengajukan gugatan terkait sengketa Pemilu,” kata Agus Jobo Priyono, dalam konferensi pers, Jumat 3 Maret 2023, sebagaimana dipantau secara daring dari Labuan Bajo.

“Yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum KPU, yang menghambat hak kami untuk ikut Pemilu,” imbuh mantan aktivis 98 ini.

Baca Juga:
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Agus Jobo Priyono menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum terkait sengketa Pemilu, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kami sudah melakukan upaya hukum sesuai undang-undang terkait sengketa Pemilu, ke PTUN dan Bawaslu. Tetapi hasilnya nihil,” ucapnya.

“Maka kami menggugat ke PN Jakarta Pusat, bukan dalam konteks sengketa Pemilu lagi, tetapi memperjuangkan hak kami sebagai warga negara. Kami melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” tandas Agus Jobo Priyono.

Baca Juga:
Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: PN Jakarta Pusat Membuat Sensasi Berlebihan!

Atas dasar itu, merujuk putusan PN Jakarta Pusat, ia meminta agar hak-hak seluruh pengurus dan anggota Partai Prima sebagai warga negara yang berhak mendirikan partai politik dan menjadi peserta Pemilu, harus dipulihkan.

“Putusan PN Jakarta Pusat itu jelas, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi kami minta hak kami dipulihkan. Kami juga mengimbau semua pihak menghormati putusan PN ini, siapapun, baik pejabat negara, ahli hukum, maupun partai politik,” pungkas Agus Jobo Priyono, yang didampingi jajaran pengurus Partai Prima. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!