Nadiem Makarim: Sejak 2021 Sebanyak 544.292 Guru Honorer Telah Menjadi ASN PPPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Instagram/@nadiemmakarim)

KABAR LABUAN BAJO – Sejak tahun 2021, sebanyak 544.292 guru honorer telah menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) sejak 2021.

“Total guru honorer yang telah lolos sejak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 hingga 2022 sebanyak 544.292 guru,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melalui keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Ia merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 293.860 guru di antaranya yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan telah diangkat menjadi ASN PPPK Guru pada tahun 2022. Selanjutnya 250.432 guru yang mengikuti seleksi pada 2022 telah dinyatakan lulus pada 2023 ini.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan PPPK yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga:
Harus Bersabar, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Paling Lambat 10 Maret

Nadiem Makarim berharap, lulusnya setengah juta guru honorer tersebut dapat mendorong semangat bagi para pendidik untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek, kata dia, sejak tahun 2019 lalu terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo

“Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya dan dari awal telah menjadi prioritas saya dan tim di Kemendikbudristek. Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai, meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” jelasnya.

Nadiem Makarim mengklaim, perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Perubahan status tersebut juga memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!