Mau Lapor Polisi? Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Polres Manggarai Barat sosialisasikan layanan Call Center 110. (Foto: HO/Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam melayani laporan masyarakat.

Kini, apabila ingin melapor atau membutuhkan layanan Polri, masyarakat tak mesti mendatangi kantor polisi. Masyarakat cukup menggunakan layanan Call Center Polri (CCP) 110.

Layanan bebas pulsa alias gratis ini telah diluncurkan secara resmi, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan oleh jajaran Polres Manggarai Barat.

Sosialisasi di antaranya dilakukan jajaran Polres Manggarai Barat dengan menyebarkan selebaran, memasang baliho di kantor pemerintahan, sekolah, tempat pelayanan umum, pasar, pangkalan ojek maupun pangkalan angkutan antar kota, hingga pelabuhan penyeberangan dan bandara.

Baca Juga:
Wakapolda NTT Cek Kesiapan Venue Hingga Keamanan Jelang AMMTC di Labuan Bajo

“Ini sebagai upaya kami untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik,” kata Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat, Aiptu Juned, di Labuan Bajo, Selasa 15 Agustus 2023.

Ia menyebut, layanan ini merupakan upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri yang ‘prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan’ (Presisi).

“Layanan Call Center Polri 110 ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri, tanpa harus datang ke kantor polisi,” ucapnya.

Baca Juga:
AMMTC Digelar di Labuan Bajo, Bahas Isu Kejahatan Lintas Negara di ASEAN

Dengan adanya layanan CCP ini, masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan. Informasi tersebut misalnya terkait kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.

“Masyarakat bisa melaporkan apa saja, atau yang membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian cukup menghubungi Call Center Polri 110,” ujar Juned.

Setelah terhubung, imbuhnya, personel Polres Manggarai Barat yang berada di kesatuan akan siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Ia pun mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik.

“Kami imbau masyarakat agar (layanan Call Center Polri 110 ini) tidak disalahgunakan atau digunakan untuk main-main,” pungkas Juned. klb/itho

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!