Mabuk dan Aniaya Pemuda di Labuan Bajo, Anggota Buser Gadungan Ini Ditangkap Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Anggota Buser gadungan yang ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai Barat. (Foto: HO-Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Polisi menangkap RM alias Rus (30), warga Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap AH (21), warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat. Saat menganiaya pemuda ini, RM dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras serta mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di unit Buser.

Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami memar di bagian wajah. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:
Konsisten, Johnny Plate Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH, membenarkan peristiwa ini.

Ia menjelaskan, kejadian yang menimpa AH terjadi pada Minggu 12 Maret 2023, di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Ketika itu, sekitar Pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), hendak mengantar pulang temannya itu ke kosan. Kebetulan mereka melintasi Jalan Pantai Pede.

“Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh terduga pelaku yang diketahui masih mabuk berat,” papar Ridwan, Rabu 15 Maret 2023, sebagaimana keterangan resmi Polres Manggarai Barat.

“Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku menanyakan ke mana korban dan OF akan pergi. Selain itu juga terduga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban. Terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di unit Buser,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ngeri! Air di SPAM Wae Mese Diduga Tercemar Limbah Oli

Ridwan menambahkan, korban tidak mengetahui akar masalahnya sehingga terduga pelaku menahan mereka. Terduga pelaku juga langsung cek-cok.

“Belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib nahas. Tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban di bagian wajah,” beber Ridwan.

“Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing,” lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat itu.

Baca Juga:
Gercep, Kapolsek Komodo Langsung Cek SPAM Wae Mese

Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D Hada, SSos, langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengetahui identitas terduga pelaku yakni RM alias Rus, yang selanjutnya ditangkap di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Senin 13 Maret 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ujar Ridwan.

Baca Juga:
Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Labuan Bajo

Ia menegaskan, terduga pelaku bukan anggota kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.

“Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak,” kata Ridwan. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!