Kuasa Hukum Bantah Johnny Plate Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Johnny G Plate. (Foto: Arsip Humas Kominfo)

KABAR LABUAN BAJO – Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station 4G (BTS 4G) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022, telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang dimulai tanggal 27 Juni 2023, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Selanjutnya dalam sidang tanggal 4 Juli 2023, Johnny Plate menyampaikan eksepsi.

Pasca-sidang dengan agenda penyampaian eksepsi Johnny Plate ini, ruang publik cukup gaduh dengan munculnya narasi yang seolah – olah diframing bahwa Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara ini.

Hal ini pun langsung diluruskan oleh Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin. Menurut dia, tidak benar jika kliennya melempar tanggung jawab ke Presiden Jokowi terkait dugaan korupsi dalam kasus ini.

Baca Juga:
Sidang Kasus Proyek BTS 4G, Johnny Plate Didakwa Terima Uang Rp17,8 Miliar

Apa yang disampaikan Johnny Plate dalam eksepsinya, demikian Achmad Kholidin, pada prinsipnya hanya menegaskan bahwa proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny Plate lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini,” ujar Achmad Kholidin, di Jakarta, Rabu 5 Juli 2023.

“Itu tidak benar. Pak Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” imbuhnya.

Johnny Plate, lanjut Achmad Kholidin, menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’.

Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo

Menurut Achmad Kholidin, dakwaan tersebut dibantah Johnny Plate karena proyek tersebut merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah – olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas, di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” tegas Achmad Kholidin.

Ia menambahkan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU.

Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS 4G dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang diframing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara,” pungkas Achmad Kholidin. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!