KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@official.kpk)

KABAR LABUAN BAJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan SI, mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur. SI ditahan setelah KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023, sebagaimana dipantau secara daring di akun Instragram KPK.

SI menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021. Selama 10 tahun memimpin Sidorajo, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Bocah Asal Manggarai Tewas Terseret Arus Sungai di Bima

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung kepada SI dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, tas mewah, telepon genggam mewah, hingga berbagai jam tangan mewah. Gratifikasi itu bermodus pemberian hadiah ulang tahun hingga THR Lebaran.

“IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” papar Alexander Marwata.

Baca Juga:
Bupati Edi Endi Warning Wajib Pajak di Manggarai Barat yang Bandel

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

SI dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SI menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan atas perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menetapkan SI sebagai tersangka bersama dua pihak swasta masing-masing IG dan TS.

Baca Juga:
Januari-Februari 2023, 16.457 Wisatawan Berkunjung ke Labuan Bajo

Sementara itu, SI membantah dirinya meminta hingga menerima uang selama menjabat bupati.

“Saya nggak ngerti, nggak ngerti. Sampai sekarang nggak ada minta-minta uang,” ujarnya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023.

SI juga membantah pernah menerima uang sebagai hadiah ulang tahunnya.

“Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, nggak ada,” ujar Saiful. “Nggak mungkin,” jawabnya, soal dugaan dirinya menerima gratifikasi. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!