Kominfo: UMKM Salah Satu Prioritas dalam Perppu Cipta Kerja

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kementerian Kominfo RI Septriana Tangkary. (Foto: HO-Yus)

KABAR LABUAN BAJO – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menempatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai prioritas dalam mendapatkan berbagai kemudahan usaha hingga pelindungan.

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab selama ini sektor UMKM dipandang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Demikian ditegaskan Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Septriana Tangkary, dalam kegiatan sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada 100 pelaku UMKM, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 1 Maret 2023.

“UMKM menjadi salah satu prioritas dalam Perppu ini. Jadi kami bangga, karena Perppu ini mengutamakan para UMKM,” tutur Septriana Tangkary, dalam sosialisasi bertajuk ‘Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet’ ini.

Baca Juga:
Hari Rabu dan Jumat, Seluruh Siswa di Kota Ini Wajib Konsumsi Daun Kelor

Ia mengatakan, UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja karena sektor ini telah berkontribusi paling besar dalam perekonomian negara.

“Kontribusi UMKM pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2021 mencapai Rp8.573,9 triliun atau sekitar 61,07 persen dari total PDB,” ucapnya.

Di samping itu, demikian Septriana Tangkary, pelaku UMKM yang saat ini berjumlah 65,4 juta juga menyerap 117 juta pekerja.

“Kenapa pemerintah dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu ini, karena banyak sekali keunggulannya. Satu, membuka investasi yang besar. Kedua, pendampingan kepada seluruh masyarakat khususnya para UMKM, dan memberi kesempatan bisa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh bagian pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga:
Survei: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Masih Tinggi

Septriana Tangkary menambahkan, realisasi dari Perppu Cipta Kerja, yang merupakan hasil revisi dari UU Cipta Kerja, juga mempercepat digitalisasi UMKM.

Beberapa wujud digitalisasi tersebut, antara lain sistem perizinan tunggal Online Single Submission (OSS), digital kredit UMKM (digiKU), pasar digital (PaDi) UMKM, dan ekatalog LKPP.

Sementara itu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menjelaskan bahwa OSS mempermudah pengurusan izin oleh pelaku UMKM.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP elektronik yang mengacu pada data Dukcapil Kemendagri,” jelas Tina.

Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan untuk ekspor impor. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!