KABAR LABUAN BAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tahapan Pemilu 2024 akan tetap jalan terus karena putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan gugatan Partai Prima tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali, Kamis 2 Maret 2023 malam.
Baca Juga:
Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD: PN Jakarta Pusat Membuat Sensasi Berlebihan!
Ia menegaskan, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga meyebut, putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak Penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan gugatan dari Partai Prima seharusnya disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab PTUN berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan Pemilu.
“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya.
Baca Juga:
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, jelas Hasyim Asy’ari, Partai Prima telah melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses Pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Kemudian, upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/ D/ SPPU/ 2022/ PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan Penggugat tidak diterima,” jelasnya.
Berikutnya, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU RI dalam penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian petikan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, itu. klb/san