KABAR LABUAN BAJO – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AR (35), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 4 Juli 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita.
AR diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.
AR yang merupakan Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, diamankan saat melakukan transaksi di ruang kerjanya di Kantor Desa Golo Bilas, bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, melalui keterangan tertulis usai penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Satu Bulan, Satgas TPPO Tetapkan 698 Tersangka Perdagangan Orang
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, AR meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di Desa Golo Bilas. AR bahkan tidak akan menandatangani surat jual beli tanah, apabila masyarakat tidak membayar sejumlah uang yang dimintanya.
“AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” beber Ridwan.
Setelah mendapatkan informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap tangan AR, saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga.
Baca Juga:
Polres Manggarai Barat Tetapkan Satu Orang Tersangka TPPO
Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.
“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Jika terbukti melakukan pungli, AR akan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“AR dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Ridwan. klb/angela