KABAR LABUAN BAJO – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Prof Dr Widodo Ekatjahjana, SH, MHum, meresmikan 56 Desa Sadar Hukum (DSH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 23 September 2023.
56 DSH tersebut tersebar di 15 kecamatan di 3 kabupaten/ kota di NTT. Rinciannya, 8 desa di Kabupaten Sumba Barat, 6 desa di Kabupaten Rote Ndao, serta 42 kelurahan di Kota Kupang.
Peresmian yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Erni Usboko; Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade; Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay; Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek; serta para camat, lurah dan kepala desa yang masuk daftar DSH.
Baca Juga:
Kemenkumham NTT Ajak Masyarakat Jaga dan Hormati Kekayaan Intelektual Warisan Leluhur
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menjelaskan bahwa pembinaan dan pembentukan desa/ kelurahan sadar hukum merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan hukum di Indonesia.
“Pada tahun 2023, Kanwil Kemenkumham NTT memperkuat prinsip elaborasi dalam melaksanakan pembinaan sebelum desa/ kelurahan dikukuhkan dan akhirnya diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum,” jelas Marciana.
Ia menyebut, percepatan pembentukan Desa Sadar Hukum perlu dilakukan di seluruh NTT. Karena itu, pihaknya mengajak pemerintah, pemerintah daerah, bersama organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat, agar bergotong – royong mewujudkan hal tersebut.
“Peresmian 56 Desa Sadar Hukum tahun ini diharapkan dapat memotivasi desa/ kelurahan lainnya di NTT untuk ikut serta menjadi Desa Sadar Hukum berikutnya,” ujar Marciana.
Baca Juga:
Kemenkumham Apresiasi Manggarai Barat Telah Miliki Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, mengharapkan pemerintah kabupaten/ kota di NTT dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kanwil Kemenkumham NTT untuk membentuk Desa Sadar Hukum.
NTT sebagai provinsi kepulauan, kata dia, memiliki 22 kabupaten/ kota dengan 309 kecamatan, 327 kelurahan dan 3.026 desa. Namun baru terdapat 174 desa/ kelurahan sadar hukum di NTT, selain 56 desa/ kelurahan yang diresmikan tahun 2023 ini.
“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang sudah dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT untuk membentuk Desa Sadar Hukum. Kami percaya di bawah komando Ibu Kakanwil dapat mempercepat pembentukan Desa Sadar Hukum di seluruh NTT,” ucapnya.
Erni berharap, pembentukan Desa Sadar Hukum ini harus dibarengi dengan pembinaan dan pendampingan agar tidak terjadi penurunan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat.
Setelah diresmikan, imbuhnya, juga harus dilakukan pemantauan atau monitoring dan evaluasi untuk mempertahankan status Desa Sadar Hukum. klb/angela