Kemenkumham NTT Ajak Masyarakat Jaga dan Hormati Kekayaan Intelektual Warisan Leluhur

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. (Foto: Kemenkumham NTT)

KABAR LABUAN BAJO – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki banyak sekali warisan leluhur termasuk di bidang seni dan budaya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mengajak seluruh masyarakat di daerah itu untuk menjaga dan menghormati kekayaan intelektual komunal yang ada. Salah satunya adalah tenun ikat.

“Mari menghormati semua kekayaan intelektual para leluhur, jaga dengan baik dan jangan sampai lupa dari mana berasal,” ajak Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, saat memberikan closing statement dalam kegiatan DJKI Mendengar, di Aula El Tari Kupang, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga:
Kemenkumham Apresiasi Manggarai Barat Telah Miliki Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga warisan leluhur ini. Misalnya dengan selalu mengenakan tenun ikat, hingga menggunakan bahasa daerah dengan baik. 

Marciana pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi NTT yang selalu mendukung Kanwil Kemenkumham NTT dalam upaya mempromosikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Bumi Flobamora.

Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah kabupaten/ kota di NTT, yang saat ini sedang mempersiapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI. Bahkan sudah ada yang memiliki Perda Penyelenggaraan Pelindungan KI.

Baca Juga:
Kemenkumham NTT Siap Sukseskan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Dekranasda dan PKK Provinsi NTT juga diapresiasi khusus, karena selama ini dinilai sangat gencar dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal, terutama tenun ikat. 

“Pendaftaran tenun ikat dilakukan untuk mencegah adanya pemalsuan terhadap tenun ikat NTT, karena pendaftar pertama merupakan pemegang hak sebagaimana prinsip KI,” jelasnya.

Selain kekayaan intelektual komunal, demikian Marciana, NTT juga memiliki potensi kekayaan intelektual personal yang beragam. Seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Baca Juga:
Konsultasi Teknis Pelindungan KI: Kupas Tuntas Kekayaan Intelektual Hingga Penegakan Hukumnya

Pihaknya secara khusus mengapresiasi Dekranasda, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, yang telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membantu memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM setempat.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada sejumlah perguruan tinggi di NTT yang telah ikut mempromosikan pendaftaran kekayaan intelektual personal, khususnya paten. Demikian halnya pihak perbankan melalui kerja sama dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.

Sejalan dengan itu, masyarakat diharapkan tidak menggunakan produk-produk palsu atau bajakan yang tidak memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Jika menemukan adanya produk palsu atau bajakan, masyarakat bisa melaporkan kepada Kemenkumham melalui Kanwil atau aparat kepolisian.

“Hati-hati pada saat berbelanja online, jangan sampai membeli produk KW atau palsu karena yang rugi adalah diri sendiri,” ujar Marciana.

Baca Juga:
Dukung Tahun Merek, Layanan Mobile IP Clinic Akan Digelar di Labuan Bajo

Ia juga mengajak para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan merek-nya untuk mendaftar perseroan perorangan dengan biaya hanya Rp 50.000. Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif, sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dijadikan sebagai jaminan di bank.

Kegiatan ‘DJKI Mendengar’ ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari pegiat kekayaan intelektual, pelaku UMKM, perguruan tinggi, SMA/ sederajat, pihak perbankan, serta perwakilan instansi pemerintah Provinsi, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; serta Dinas Pariwisata dan Eknomi Kreatif Provinsi NTT. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!