Kemenkumham NTT: 9 WNA Dideportasi Sepanjang Februari

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, I Ismoyo (tengah), saat memimpin rapat bersama Tim PORA. (Foto: Kemenkumham NTT)

KABAR LABUAN BAJO – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, I Ismoyo, memaparkan data penindakan keimigrasian di wilayah itu sepanjang Februari 2023 hingga saat ini.

Ia menyebut, sebanyak 9 warga negara asing (WNA) yang diambil tindakan berupa pendeportasian sepanjang Februari 2023.

“Data ini tidak termasuk penolakan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia melalui NTT karena beberapa alasan seperti terkait dengan kejahatan narkotika,” papar Ismoyo, saat menggelar rapat bersama Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) serta Kepala UPT Imigrasi di NTT, Jumat 3 Maret lalu.

Baca Juga:
Kemenkumham NTT Siap Sukseskan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Untuk WNA yang menjadi warga binaan pemasyarakatan, lanjut dia, saat ini tersisa sebanyak satu orang di Lapas Baa.

“Sedangkan untuk data pengungsi Afganistan dan Pakistan sebanyak 181 orang, tersebar di Hotel Ina Boi, Hotel Kupang Inn, dan Hotel Lavender,” jelasnya.

Untuk data deteni, demikian Ismoyo, saat ini WNA yang berada dalam pengawasan Rumah Deteni Imigrasi (Rudenim) Kupang sebanyak 15 orang. Mereka adalah warga negara Palestina, Turki, dan Iraq.

Baca Juga:
Kemenkumham Apresiasi Manggarai Barat Telah Miliki Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham NTT bersama Kanim Kelas I TPI Kupang, juga telah melakukan pendampingan pengawasan terhadap 5 (lima) anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Anak-anak ini merupakan hasil kawin campur (mix-marriage) dari ayah berkewarganegaraan Amerika dan ibu warga negara Indonesia,” urainya.

Dari kelima anak ini, satu di antaranya yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan. Adapun empat anak lainnya lahir setelah berlakunya UU Kewarganegaraan.

“Diharapkan adanya pemberian pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham NTT dalam meluruskan proses keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dapat menjadi bentuk kesadaran pentingnya pengurusan administrasi kewarganegaraan anak dari hasil mix marriage,” tandas Ismoyo.

Baca Juga:
Konsultasi Teknis Pelindungan KI: Kupas Tuntas Kekayaan Intelektual Hingga Penegakan Hukumnya

Rapat Tim PORA kali ini antara lain dihadiri perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kupang, KPP Pratama Kupang, Bea dan Cukai, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV NTT, Kanwil Kementerian Agama NTT, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Pangkalan Utama TNI AL, Pangkalan Udara TNI AU, Badan Intelijen Daerah, Badan Intelijen Strategis, serta Stasiun Pemantauan Keamanan Laut.

Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan dan Catatan Sipil Provinsi NTT. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!