Kemenkumham Apresiasi Manggarai Barat Telah Miliki Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha Terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, di Labuan Bajo, Selasa 28 Februari 2023. (Foto: Kemkumham NTT)

KABAR LABUAN BAJO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengapresiasi Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan kekayaan intelektual.

Apresiasi disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dalam kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha Terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), di Labuan Bajo, Selasa 28 Februari 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah Manggarai Barat atas kerja sama di bidang penataan regulasi dan pelindungan kekayaan intelektual,” kata Marciana, dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ini.

Baca Juga:
Dukung Tahun Merek, Layanan Mobile IP Clinic Akan Digelar di Labuan Bajo

Seperti diketahui sejak tahun 2021 lalu, Kabupaten Manggarai Barat telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual ini, menurut dia, Pemkab Manggarai Barat kini memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi sebagian biaya pendaftaran merek UMKM melalui APBD.

“Pemkab Manggarai Barat juga bisa menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT,” tutur Marciana, dalam kegiatan yang juga dihadiri Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, ini.

Baca Juga:
PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile Per 1 Maret

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly pada 2022 lalu, telah mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Untuk mendukung hal ini, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic.

Terkait hal ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT berencana menggelar layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Mobile IP Clinic di Labuan Bajo, Juni 2023 mendatang. Ada juga program One Village One Brand.

Marciana berharap, Pemkab Manggarai Barat dapat mendukung terwujudnya program ini di ujung barat Pulau Flores itu.

“Apalagi Pemkab Manggarai Barat juga telah memiliki Perda Sistem Kepariwisataan Daerah dan mencanangkan desa wisata yang bisa menjadi pintu masuk untuk mengembangkan satu desa, satu merek,” pungkas Marciana. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!