KABAR LABUAN BAJO – ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanggal 20-23 Agustus 2023, membahas 10 isu kejahatan transnasional.
Isu-isu tersebut antara lain terkait kejahatan terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obat terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, penyelundupan manusia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menariknya selain kesepuluh isu kejahatan transnasional tersebut, ternyata ada pula isu kejahatan domestik yang disisipkan dalam pertemuan setingkat menteri yang khusus membahas mengenai isu-isu kejahatan lintas negara di Asia Tenggara itu.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pembukaan AMMTC ke-17 di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga:
AMMTC Ke-17, Kapolri: Kejahatan Transnasional Adalah Musuh Bersama
Ia menyebut, soal isu kejahatan domestik yang juga masuk dalam pembahasan AMMTC, terutama ketika pelaku kejahatan dalam negeri justru melarikan diri ke luar negeri. Dalam hal ini, pelaku melarikan diri ke negara – negara di Asia Tenggara.
“(Untuk kejahatan domestik) Terkait dengan pelaku atau saksi melarikan diri ke luar negeri,” jelas Sandi Nugroho.
Saat ini, imbuhnya, pemimpin kepolisian di ASEAN akan saling membantu dan berkoordinasi terkait hukum timbal – balik terkait kerja sama untuk kejahatan domestik, dan sekaligus apabila dibutuhkan esktradisi untuk mempermudah tindak lanjutnya.
“Indonesia selaku ketua dalam AMMTC ke-17 pada tahun ini, mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk bisa mengajak kerja sama dengan negara-negara di seluruh Asia dalam rangka menciptakan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan yang menyangkut adanya tindak pidana,” ujarnya.
“Apapun yang terjadi di ASEAN, bisa dilaksanakan kerja sama. Harapannya, semoga apapun yang diupayakan dalam pertemuan ini bisa tercapai dan hasilnya tentu bisa mengurangi kejahatan,” imbuh Sandi Nugroho.
Baca Juga:
Ini Gambaran Isi Deklarasi Labuan Bajo yang Diharapkan Diadopsi dalam AMMTC Ke-17
Terkait pembahasan soal kejahatan domestik dalam AMMTC ini juga disinggung oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, SIK, MSi, di Labuan Bajo, Minggu 20 Agustus 2023.
Ia bahkan mencontohkan sebuah kasus pemerkosaan yang terjadi dalam negeri, namun pelakunya ternyata kabur ke luar negeri. Tentu butuh kerja sama antara negara – negara ASEAN untuk memburu dan menangkap pelaku.
Kerja sama tersebut, diharapkan turut disepakati dan diadopsi dalam Labuan Bajo Declaration atau Deklarasi Labuan Bajo, yang ditargetkan menjadi salah satu capaian dalam AMMTC ke-17.
“(Pemerkosaan) Itu bukan kejahatan transnasional. Tetapi ketika pelaku lari ke luar negeri, dalam Labuan Bajo Declaration kita lakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan pelaku. Ini lompatan luar biasa. Mudah-mudahan apabila ini disepakati, hubungan para penegak hukum di seluruh negara ASEAN akan lebih baik,” kata Krishna Murti. klb/san