KABAR LABUAN BAJO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita aset – aset milik para tersangka. Di antaranya adalah aset milik Menkominfo (non-aktif) Johnny G Plate.
Yang terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah milik Johhny Plate.
Aset tanah yang disita tersebut seluas 11,7 hektare, terdiri dari tiga bidang, berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/ Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/ F.2/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 7 Juni 2023,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Sebelumnya pada Rabu 24 Mei 2023, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah melakukan penyitaan aset milik Johnny G Plate, termasuk aset milik tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Aset yang disita dari masing-masing tersangka saat itu, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.
Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Johnny Plate. klb/angela