Kasus Perluasan Bandara Komodo Inkrah, Kejaksaan Kembalikan Aset Tanah Pemkab Manggarai Barat

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Plang perampasan aset tanah oleh Kejari Manggarai Barat, setelah kasus dugaan korupsi perluasan Bandara Komodo tahun 2021 inkrah. (Foto: Istimewa)

KABAR LABUAN BAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengembalikan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), senilai kurang lebih Rp124 miliar.

Aset dimaksud merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi pada kasus perluasan area Bandara Komodo tahun 2021. Kasus ini telah inkrah (inkracht) atau memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada 30 Desember 2022.

Aset tanah tersebut luasnya mencapai 39.563 meter persegi, terdiri atas 7 bidang (7 dokumen), dan terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Salah satu bidang tanah tersebut terletak di sebelah Kantor Polres Manggarai Barat. Sedangkan enam bidang tanah lainnya berada di dekat ujung Bandara Komodo Labuan Bajo.

Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo

Proses pengembalian aset tanah tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, pada 7 titik lokasi yang berbeda.

Khusus penyerahan aset berupa dua hamparan tanah pada Selasa 11 Juli 2023, juga disaksikan secara langsung oleh komandan Lanal, kepala BPN, kepala Bandar Udara Komodo dan para pejabat lainnya.

Selain aset berupa tanah, Kajari juga turut menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah milik Pemkab Manggarai Barat atas aset – aset dimaksud.

“Saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memberikan dokumen berupa dokumen tanah, ada tujuh dokumen tanah, yang pertama di sebelah Kantor Polres Manggarai Barat dan dokumen enam bidang tanah lainnya ada di dekat ujung bandara,” kata Bambang Dwi Murcolono.

Baca Juga:
Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Ia menegaskan, dokumen tersebut merupakan dokumen sah, yang terbukti kebenarannya dalam hasil persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, sidang tingkat banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi perampasan dan kemudian menyerahkan tanah tersebut, sesuai bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait eksekusi perampasan aset ini, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1202 K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 11 April 2023.

Putusan Mahkamah Agung RI sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PT Kpg tanggal 6 Desember 2022, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor 27/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN Kpg tanggal 14 Oktober 2022 atas terpidana Ambrosius Sukur. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!