KABAR LABUAN BAJO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny Plate. Sekjend Partai NasDem itu bahkan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda saat digiring masuk mobil tahanan, di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung RI juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga:
Konsisten, Johnny Plate Kembali Penuhi Panggilan Kejagung
Selanjutnya, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.
Sebelum ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan, Johnny Plate terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi. Sebelum itu, Johnny Plate juga telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung RI. klb/angela