KABAR LABUAN BAJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH, Rabu 12 Juli 2023.
HH ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
HH awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 10.25 WIB, dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, HH akhirnya ditahan.
Baca Juga:
Kasus Perluasan Bandara Komodo Inkrah, Kejaksaan Kembalikan Aset Tanah Pemkab Manggarai Barat
HH juga dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’, dalam jumpa pers KPK yang berlangsung pada Pukul 16.44 WIB.
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI.
Sebelumnya pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni HH dan DTY selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
Baca Juga:
Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT
KPK menyebut, HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, HH mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/ Pid.Pra/ 2023/ PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Selanjutnya dalam sidang yang digelar pada Senin 10 Juli, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan HH. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. klb/angela