Kapolres Manggarai Barat: Butuh Komitmen Bersama Cegah TPPO

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko bersama peserta Rakor pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. (Foto: Kominfo Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini masih marak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Guna mencegah TPPO ini, menurut dia, aparat kepolisian tak bisa bekerja sendiri. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan banyak pihak, sehingga hasilnya bisa lebih maksimal.

“Untuk mengeliminir  TPPO, kepolisian tidak bisa bekerja sendirian. Butuh keterlibatan lintas sektoral, sehingga hasilnya akan maksimal,” kata Ari Satmoko.

Ia menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, yang berlangsung di Mako Polres Manggarai Barat, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga:
Kapolres Manggarai Barat: Waspada TPPO, Jangan Termakan Bujuk Rayu Pelaku!

Dalam Rakor dengan tema ‘Peran Kepolisian dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang’ ini, Ari Satmoko memaparkan banyak hal terkait TPPO. Mulai dari modus para pelaku, hingga data korban TPPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan hukum atas TPPO selama ini, persoalan TPPO selalu dimulai dari proses perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Umumnya, yang direkrut rata – rata masih di bawah umur. Pihak perekrut biasanya akan melakukan pemalsuan dokumen. Ketika dokumen yang dipalsukan berhasil dibuat, maka korban akan diberangkatkan secara diam-diam.

Baca Juga:
KTT ASEAN, Presiden Jokowi: Kejahatan Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Setelah tiba di tempat tujuan, sebelum calon PMI mendapat pekerjaan, mereka akan disekap sehingga keberadaanya tidak diketahui pihak lain.

Jika kemudian mendapatkan pekerjaan, maka biasanya pekerjaan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Misalnya menjadi pembantu rumah tangga yang ilegal, bekerja di pabrik ilegal, atau bahkan disalurkan ke tempat-tempat prostitusi.

“Semua proses yang tidak benar itu baru akan diketahui setelah PMI mengalami masalah di tempat tujuan, hingga menjadi korban tindakan kekerasan,” ujar Ari Satmoko.

Baca Juga:
Bencana Alam di NTT Terus Meningkat

Mantan Kapolres Alor ini kemudian memaparkan data-data korban TPPO dari NTT. Menurut dia, total korban TKI asal NTT yang meninggal dunia pada tahun 2018 hingga 2022, mencapai 410 orang.

“Agar jumlah itu tidak terus bertambah, maka butuh upaya pencegahan, misalnya dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang TPPO,” ucapnya.

“Selain itu, perlu komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO,” pungkas Ari Satmoko. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!