KABAR LABUAN BAJO – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani pemeriksaan selama 6 jam, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.
Ini pemeriksaan kedua Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU Bakti) Kominfo 2020-2022.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan tersebut, Johnny Plate mengaku telah memberikan keterangan dan jawaban sesuai yang dirinya tahu serta pahami terkait perkara ini.
Ia juga mengklaim telah memberikan keterangan yang menurutnya benar sebagai saksi, dan itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga:
Diperiksa 6 Jam, Kejagung: Keterangan Menkominfo Sudah Cukup
“Saya telah memberikan keterangan – keterangan dan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dari pagi hingga sore hari ini,” kata Johnny Plate.
“Keterangan – keterangan yang diberikan adalah yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Namun Johnny Plate menolak adanya tanya – jawab dengan wartawan, dengan dalih bahwa soal substansi dan materi perkara adalah domain Kejagung.
Baca Juga:
Johnny Plate Diperiksa Terkait Kewenangan Kominfo Terhadap Organisasi Non-Eselon BLU Bakti
“Selanjutnya terkait substansi dan materi, itu menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami, bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujarnya.
Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, keterangan yang dibutuhkan dari Menkominfo selaku pengguna anggaran sudah cukup dalam dua kali pemeriksaan ini.
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” jelas Kuntadi. klb/san