Johnny Plate Minta Segera Dibebaskan

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Johnny G Plate. (Foto: Dok Kominfo)

KABAR LABUAN BAJO – Mantan Menkominfo Johnny G Plate, meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G serta membebaskan dirinya dari tahanan.

Permintaan tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin, saat membacakan eksepsi kliennya.

Baca Juga:
Sidang Kasus Proyek BTS 4G, Johnny Plate Didakwa Terima Uang Rp17,8 Miliar

Ia meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny Plate, terkait kasus ini.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” lanjut Achmad Cholidin.

Ia juga meminta hakim dalam putusan sela, agar menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Hakim juga agar memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Johnny Plate ke semula.

“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” pintanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” lanjut Achmad Cholidin.

Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo

Pihaknya juga memprotes hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, BPKP tidak pernah mengklarifikasi ke kliennya terkait kerugian negara tersebut.

“Bahwa auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh oleh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucapnya.

Achmad Cholidin menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak cermat. Sebab tidak ada perhitungan progres pekerjaan setelah 31 Maret 2022. Makanya, lanjut dia, dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:
Ini Daftar Menteri yang Jadi Caleg, Termasuk Johnny Plate

Ia menyebut, dakwaan jaksa menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022.

“Bahwa mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

“Selanjutnya dakwaan kerugian keuangan negara tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP (berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan) pekerjaan setelah 31 Maret 2022,” imbuh Achmad Cholidin.

Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

“Selanjutnya, terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site,” urainya.

Achmad Cholidin menilai, dakwaan jaksa dengan menggunakan perhitungan kerugian negara itu tidak valid. Karena itu, pihaknya meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap Johnny Plate. klb/angela

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!