KABAR LABUAN BAJO – Isu hingga narasi menyesatkan sering dimunculkan jelang Pemilu. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.
Hal ini pula yang terjadi jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sejumlah narasi hingga isu didesain sedemikian rupa, salah satunya adalah isu terkait boleh tidaknya seseorang yang berprofesi sebagai advokat maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Isu ini bahkan sampai juga ke telinga advokat senior Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Pengacara berdarah Batak ini pun meminta masyarakat agar tidak salah kaprah terkait hal ini.
Baca Juga:
Hadiri Pelantikan Pengurus HKPI, Togar Situmorang: Menjadi Kurator Itu Tak Mudah
“Masyarakat jangan salah kaprah terkait isu boleh tidaknya seorang yang berprofesi sebagai advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tuturnya, kepada wartawan melalui saluran telepon, Rabu 6 September 2023.
Ia mengingatkan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, salah satu fungsi lembaga legislatif adalah terkait legislasi.
Dalam hal fungsi legislasi ini, demikian Togar Situmorang, maka DPR berperan penting dalam proses lahirnya sebuah undang – undang. Demikian halnya dengan DPRD yang berperan dalam proses lahirnya Peraturan Daerah (Perda).
“Karena salah satu tugas penting lembaga DPR itu membuat undang – undang, maka sangat penting bagi lembaga legislatif untuk ditempati oleh mereka – mereka yang mengerti hukum, yang berlatar belakang hukum, misalnya advokat atau pengacara,” tandas Togar Situmorang.
Baca Juga:
Ayodhia Kalake Jadi Penjabat Gubernur NTT, Ini Profilnya
Ia menambahkan, jika kemudian ada isu yang sengaja dihembuskan bahwa mereka yang berprofesi sebagai advokat tidak boleh maju sebagai Caleg, terutama karena ada dugaan terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan profesi, maka hal tersebut dipastikan misinformasi.
Sebagaimana profesi lain, kata Togar Situmorang, ada semacam etika bagi seorang advokat ketika akhirnya terpilih menjadi legislator. Undang-undang juga telah mengatur soal ini.
“Jadi tidak benar advokat tidak boleh maju Caleg. Juga tidak akan ada konflik kepentingan jika seorang advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tegasnya.
“Intinya, advokat yang menjadi sebagai Caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih, agar tidak timbul konflik kepentingan,” imbuh advokat yang sering menangani kasus-kasus artis di ibu kota ini.
Baca Juga:
Togar Situmorang: Harus Mengedepankan Profesionalisme
Ia lalu merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat. Sementara Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.
“Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat. Aturannya sangat jelas itu,” ujarnya.
Pada Pileg 2024 mendatang, Togar Situmorang sendiri maju sebagai Calon Anggota DPR RI nomor urut 7 Dapil DKI Jakarta 3 (Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu) dari Partai Demokrat. klb/san