KABAR LABUAN BAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah mengadili dan memutus perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa masing-masing Ferdianus Tahu, Erminus Utus dan Stefanus Enga.
Meski begitu, Yustin Damolda Romas yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, masih merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal, terutama mengenai gaji, tunjangan, hingga dana sertifikasi yang diterimanya setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i pada tahun 2020 lalu.
Sebab beberapa hal tersebut, menurut Yustin Romas, sempat disinggung oleh para terdakwa dalam persidangan. Begitu juga kuasa hukum para terdakwa dalam keterangannya dikutip oleh media dan menjadi berita yang kemudian dikonsumsi publik.
Baca Juga:
Bantah Tilep Dana Komite Rp400 Juta, Yustin Romas: Itu Tuduhan Mengada-ada!
Berikut klarifikasi Yustin Romas, sekaligus merupakan hak jawabnya, terkait pemberitaan soal gaji, tunjangan, hingga dana sertifikasi:
Pertama, terkait dana komite Rp400 juta yang Saudara FT (Ferdianus Tahu, red) katakan belum dikembalikan ke pihak sekolah, sudah saya jawab dalam hak jawab saya melalui media yang sama.
Kedua, terkait tidak ada kerugian, hubungannya dengan tindak pidana pemalsuan absensi adalah saya memang tidak kehilangan gaji. Sebab tuduhan 77 hari indisipliner masih belum bisa dibuktikan oleh pihak Dinas P dan K Provinsi NTT karena 77 hari itu angka manipulasi sehingga saya bertindak lebih cepat melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai.
Apalagi ada indikasi absensi itu mau dipakai untuk menjerat saya, supaya diberhentikan dari PNS, sesuai ancaman Saudara Lukas Mau, kuasa hukum Gubernur NTT, yang disaksikan oleh kuasa hukum saya dari LBH Apik (terkait kasus gugatan ke PTUN Kupang yang dimenangkan oleh Yustin Romas, red).
Sehingga saya mengatakan dengan jujur di pengadilan (saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, red) soal gaji memang saya tetap menerima dalam masa konflik ini.
Ketiga, terkait tunjangan kepala sekolah yang ternyata masih melekat di gaji bulanan saya, perlu saya jelaskan bahwa ini bagian dari sistem kerja pemerintah provinsi yang menerbitkan SK saya dan memberi tembusan kepada banyak pihak termasuk Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
Semestinya pada bulan berikut (setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i tahun 2020, red) tunjangan ini sudah harus dihilangkan. Mengapa sampai 2022 di bulan Maret baru saya mengetahui, ternyata itu karena nama saya masih tercantum di daftar gaji SMKN 1 Wae Ri’i dan ternyata tunjangan kepala sekolah masih melekat pada gaji saya.
Dan saya langsung melaporkan ke Kabid GTK saat itu tentang semua ini, dan melalui telepon pihak Bendahara Dinas pun pernah konfirmasikan ini kepada saya di saat putusan PTUN Kupang sudah inkracht. Saya mengatakan, silahkan mengambil tindakan atas keuangan ini, yang sebenarnya ini bukan kesalahan saya tetapi cara kerja pihak dinas yang low respons atas keputusan pimpinannya.
Dalam daftar gaji selanjutnya, saya melihat uang (tunjangan kepala sekolah, red) itu sudah ditarik kembali dan buat saya itu tidak soal.
Keempat, terkait dana sertifikasi yang saya tidak terima di 6 bulan tahun 2021. Saya mau jelaskan, bahwa pada saat saya datang lapor diri di SMAN 2 Langke Rembong, saat itu juga Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i Saudara Stefanus Enga, yang sudah menjadi terpidana, memerintahkan Saudara Andy Nar, operator SMKN 1 Wae Ri’i pada saat itu, untuk mengeluarkan saya dari Dapodik.
Dan segera saya laporkan ke Kepala Sekolah SMAN 2 Langke Rembong. Beliau keberatan, dengan dasar kepindahan saya ke SMAN 2 Langke Rembong tidak diawali analisis kebutuhan tenaga. Kalau Dapodik langsung dipindahkan, nanti bakal tidak linear dengan jam mengajar karena sertifikasi saya untuk mata pelajaran kewirausahaan dan di SMAN 2 Langke Rembong sudah terisi semua. Maka diminta bersabar.
Ternyata di bulan Agustus, lagi – lagi Saudara Stefanus Enga memerintahkan operator mengeluarkan saya dari Dapodik, dan operator menyampaikan pada saya. Lalu saya kontak Saudara Stefanus Enga, mempertanyakan kebenaran laporan itu. Operator kemudian dipecat.
Ternyata, operator baru selanjutnya yang mengeluarkan saya (dari Dapodik) tanpa memberitahukan hal itu. Pada bulan Desember, baru saya tahu tentang itu, berkat bantuan operator SMAN 2 Langke Rembong, bahwa saya dianggap tidak punya sekolah induk, sehingga tidak mendapat jatah sertifikasi. Bagi saya, ini soal administrasi dan itu masuk dalam bentuk kejahatan Terdakwa.
Namun saya juga menyadari, pasal yang diterapkan dalam perkara ini bukan soal kerugian materi di atas, tetapi unsur pemalsuan. Kalau dihitung soal kerugian materi, saya dari awal sudah banyak biaya bolak – balik ke Kupang untuk membiayai saksi dan akomodasi lainnya (selama proses perkara di PTUN Kupang, red).
Baca Juga:
27 Februari: Hari Kemerdekaan Republik Dominika
Seperti diketahui, dalam amar putusan perkara pemalsuan dokumen yang dibacakan Kamis 23 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng Putu Lia Puspita, SH, MHum, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.
Hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; serta memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. klb/san