Ini Isi 8 Poin Deklarasi Labuan Bajo yang Disepakati dalam AMMTC Ke-17

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat menyampaikan hasil AMMTC ke-17, di Labuan Bajo, Selasa 22 Agustus 2023. (Foto: HO/Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, membuat sejarah dengan menyepakati Labuan Bajo Declaration atau Deklarasi Labuan Bajo.

Deklarasi Labuan Bajo merupakan satu dari 16 dokumen bersejarah yang dihasilkan dalam pertemuan setingkat menteri yang khusus membahas mengenai isu-isu kejahatan lintas negara di Asia Tenggara itu.

Deklarasi Labuan Bajo ini berisi 8 (delapan) poin penting. Pertama, kerja sama police to police. Kedua, handling over atau penanganan lebih. Ketiga, joint investigation atau investigasi bersama. Keempat, mutual legal assistant atau keuntungan bersama secara legal.

Kelima, meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman. Keenam, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional atau penyitaan barang bukti. Ketujuh, memfasilitasi pertukaran ahli. Kedelapan, pertukaran personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar-negara.

Baca Juga:
AMMTC Ke-17 Catat Sejarah Baru di ASEAN, Sepakati Deklarasi Labuan Bajo

Kedelapan poin penting dalam Deklarasi Labuan Bajo ini sebagaimana dibeberkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menyampaikan hasil AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Selasa 22 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, AMMTC ke-17 di Labuan Bajo menghasilkan 16 dokumen. Rinciannya, ada 4 (empat) deklarasi, dimana tiga di antaranya merupakan inisiatif Indonesia dan satu menjadi inisiatif dari Kamboja; 1 (satu) Rencana Kerja terkait penyelundupan manusia, 5 (lima) Pernyataan Bersama, serta 6 (enam) Pedoman Teknis.

“Tentunya berbagai macam Deklarasi, Rencana Kerja, Pernyataan Bersama dan Dokumen Pedoman Teknis tersebut, kita harapkan kerja sama antara negara khususnya dalam mencegah, mengungkap dan menghadapi kejahatan transnasional ke depan semakin efektif dan adaptif,” kata Kapolri.

Ketua AMMTC ke-17 itu menambahkan, salah satu pesan penting dari AMMTC kali ini adalah tidak boleh ada lagi pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan.

“Pesan ini terakomodir melalui 8 poin Deklarasi Labuan Bajo Tentang Peningkatan Kerja Sama Penegakan Hukum dalam Memberantas Kejahatan Transnasional,” jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!