KABAR LABUAN BAJO – Pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, baik parpol nasional maupun parpol lokal Aceh.
Ketika itu, ada 23 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Rinciannya, 17 partai parpol nasional dan sisanya 6 parpol lokal Aceh.
Hanya saja pada Jumat, 30 Desember 2022, KPU kembali menetapkan satu lagi parpol nasional, yakni Partai Ummat, sebagai peserta Pemilu. Semula, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan ada 24 parpol peserta Pemilu 2024. Sebanyak 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut nama-nama parpol yang lolos dengan nomor urutnya.
Partai Nasional:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Ummat
Partai Lokal Aceh:
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). klb/sanedison