KABAR LABUAN BAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT, di Hotel Sotis Kupang, Kamis 2 Februari 2023 malam.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu, didampingi komisioner KPU NTT Yosafat Koli, Fransiskus Diaz, Jeffry Gala, dan Lodewyk Fredrik serta Sekretaris KPU NTT Adiwijaya Bakti.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, diketahui ada 17 bakal calon anggota DPD RI Dapil NTT yang memenuhi syarat dukungan minimal atau lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu. Sementara satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 17 dari 18 bakal calon DPD dinyatakan lulus verifikasi tahap kesatu. Sementara satu bakal calon atas nama Lukas Koa dinyatakan tidak lolos syarat administrasi dukungan minimal atau tidak menyerahkan kembali berkas pada tahap perbaikan administrasi,” papar Thomas Dohu.
Berikut nama ke-17 bakal calon anggota DPD RI Dapil NTT yang memenuhi syarat administrasi:
- Abraham Paul Liyanto
- Angelius Wake Kako
- Asyera RA Wundalero
- Christopher Raymond Tanur
- Elias Yohanes Asamau
- Ferdinan Hasiman
- Hilda Manafe
- Hironimus Mawo Dopo
- Ivan Raymond Rondo
- Julianus Pote Leba
- Maksimus Ramses Lalongkoe
- Maria Cecilia Stevi Harman
- Patje Oktovianus Tasuib
- Sarah Lery Mboeik
- Siti Saudah H Mustafa
- Thomas Seran
- Umbu Wulang Tanaamah Paranggi
Setelah rekapitulasi hasil perbaikan kesatu ini, KPU akan mengambil sampel untuk proses verifikasi faktual terhadap 17 bakal calon anggota DPD RI. Tahapan verifikasi faktual dukungan dilakukan di kabupaten/ kota di NTT.***