KABAR LABUAN BAJO – PT Flobamor menetapkan tarif jasa pelayanan wisata alam di Taman Nasional Komodo. Tarif untuk wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara itu, berlaku secara resmi tanggal 15 April 2023 mendatang.
BUMD milik Pemprov NTT ini menyebut beberapa alasan sebagai pertimbangan dalam menetapkan tarif tersebut. Beberapa alasan dimaksud sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi PT Flobamor Nomor 01/ SK-FLB/ III/ 2023 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo, tertanggal 24 Maret 2023.
“Bahwa kegiatan wisata alam di Taman Nasional Komodo harus sinergis dengan hak dan kewajiban para pihak yang memiliki kewenangan dalam kawasan,” demikian bunyi pertimbangan pertama PT Flobamor, sebagaimana dikutip dari salinan Keputusan Direksi PT Flobamor Nomor 01/ SK-FLB/ III/ 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Agustinus Zadriano Bokotei bersama Direktur Operasional Abner Esau Runpah Ataupah, itu.
Baca Juga:
PT Flobamor Tetapkan Jenis dan Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo
Pertimbangan selanjutnya, PT Flobamor mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan salah satu bidang usaha ‘Penyediaan Jasa Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo’ telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tertanggal 19 Agustus 2022, sesuai dengan Rekomendasi Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor S.263/ T.17/ TU/ REN/ 6/ 2022.
Di samping itu, PT Flobamor berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki, antara lain jasa informasi pariwisata alam, jasa pemanduan wisata alam, jasa makanan dan minuman, dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha jasa wisata alam di Taman Nasional Komodo, PT Flobamor menetapkan tarif jasa pelayanan wisata alam di Taman Nasional Komodo,” demikian bunyi pertimbangan lainnya.
Baca Juga:
ASITA Manggarai ‘Gugat’ Keputusan Sepihak PT Flobamor
Adapun dasar hukum PT Flobamor membuat Keputusan Direksi PT Flobamor Nomor 01/ SK-FLB/ III/ 2023 ini, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta beberapa Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Keputusan Gubernur NTT Nomor 425/ KEP/ HK/ 2021 Tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Flobamor sebagai Wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo, juga menjadi salah satu dasar hukumnya. klb/san