Ini Alasan Polisi Tak Menahan Kepala Desa yang Terjaring OTT di Manggarai Barat

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
AR, seorang kepala desa di Manggarai Barat yang terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. (Foto: HO/Humas Polres Mabar)

KABAR LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat tak menahan AR, Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat jual beli tanah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, SIK, pihaknya memang tidak melakukan penahanan terhadap AR. Alasannya, karena tersangka diyakini tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Wahyu, di Labuan Bajo, Jumat 25 Agustus 2023.

Meski tak ditahan, namun tersangka diwajibkan untuk mengikuti mekanisme yang ditentukan kepolisian. Seperti wajib lapor.

“Ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka, yakni wajib lapor tiga kali dalam seminggu,” ujar Wahyu.

Baca Juga:
Kepala Desa di Manggarai Barat Terjaring OTT

Mantan Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat ini menyebut, AR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023 lalu.

“Sudah kita jadikan tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Wahyu.

Dari hasil hasil penyelidikan, imbuhnya, total pungutan yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah di Desa Golo Bilas sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga ditangkap tanggal 4 Juli 2023, mencapai lebih dari puluhan juta rupiah.

Nilai pungutan yang dilakukan AR bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah. Aksi AR ini kemudian terbongkar, setelah ada informasi dari masyarakat.

Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kepala Desa yang Terjaring OTT di Manggarai Barat Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut, Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Manggarai Barat langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita, polisi menangkap AR beserta uang tunai hasil pungli sebesar Rp 3,5 juta. Uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah.

Selain tersangka dan barang bukti berupa uang Rp3,5 juta, polisi juga mengamankan dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone, satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat,” beber Wahyu. klb/san

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!