KABAR LABUAN BAJO – Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipilih menjadi tempat pelaksanaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang berlangsung tanggal 20-23 Agustus 2023.
Pemilihan kota seribu sunset itu sebagai lokasi pertemuan setingkat menteri yang khusus membahas mengenai isu-isu kejahatan lintas negara di Asia Tenggara, bukan tanpa alasan.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, SIK, MSi, semula AMMTC dirancang dilaksanakan di Pulau Dewata, Bali. Namun karena beberapa alasan, Labuan Bajo yang akhirnya dipilih.
“Harusnya Bali tuan rumah (tempat pelaksanaan AMMTC, red). Namun atas petunjuk Kapolri, karena KTT ke-42 ASEAN dilaksanakan di sini, makanya (AMMTC) digelar di sini (Labuan Bajo, red),” jelas Krishna Murti, kepada wartawan di Labuan Bajo, Minggu 20 Agustus 2023.
Baca Juga:
Kapolri: AMMTC Ke-17 di Labuan Bajo Perkuat Kerja Sama Penindakan Kasus TPPO
Selain karena menjadi tempat pelaksanaan KTT ASEAN Mei lalu, Labuan Bajo juga merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Super Premium (DPSP) yang indah.
“Lokasinya indah. Tujuan utamanya agar kita tenang rapatnya,” papar lulusan Akpol 1991 yang berpengalaman di bidang reserse ini.
Yang tak kalah penting, menurut Krishna Murti, pelaksanaan AMMTC di Labuan Bajo juga diharapkan bisa membangkitkan ekonomi masyarakat lokal.
“Agar membangkitkan ekonomi lokal. Jadi semuanya bergerak,” tegas Sekretaris SOMTC dan AMMTC Indonesia ini.
Baca Juga:
Ini Gambaran Isi Deklarasi Labuan Bajo yang Diharapkan Diadopsi dalam AMMTC Ke-17
Dalam kaitan dengan Labuan Bajo Declaration atau Deklarasi Labuan Bajo yang telah disusun Indonesia sebagai tuan rumah dan diharapkan akan diadopsi dalam AMMTC ke-17, juga akan menjadi sejarah tersendiri.
“Kalau nanti Labuan Bajo Declaration disepakati, maka ini untuk pertama kalinya ada Deklarasi Labuan Bajo. Karena memang belum pernah ada sebelumnya. Kalau Bali sudah banyak, karena di sana sering menjadi lokasi kegiatan internasional,” ujar Krishna Murti.
Dalam konsep Indonesia sebagai tuan rumah AMMTC, Deklarasi Labuan Bajo pada hakekatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama dalam penindakan kejahatan transnasional.
Tetapi lebih dari itu, melaksanakan dan menggunakan Deklarasi Labuan Bajo sebagai pola hubungan yang saling kait – mengait bahkan mengikat.
Baca Juga:
Kapolri: AMMTC Juga Ajang Promosi Pariwisata Labuan Bajo
“Misalnya ketika melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan, pertukaran kapasitas antara penegak hukum, kemampuan teknologi maupun pelatihannya, dan ketika melakukan buruan terhadap pelaku kejahatan,” urai Krishna Murti.
Hal menarik lainnya dalam Deklarasi Labuan Bajo ini adalah disiapkan pula kerja sama terkait kejahatan domestik, misalnya kasus pemerkosaan.
“(Pemerkosaan) Itu bukan kejahatan transnasional. Tetapi ketika pelaku lari ke luar negeri, dalam Labuan Bajo Declaration kita lakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan pelaku. Ini lompatan luar biasa. Mudah-mudahan apabila ini disepakati, hubungan para penegak hukum di seluruh negara ASEAN akan lebih baik,” pungkasnya. klb/san