KABAR LABUAN BAJO – Peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, harus sedikit bersabar.
Sejauh ini pemerintah belum mengumumkan hasil seleksi tersebut. Menurut rencana, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi dimaksud selambat – lambatnya pada tanggal 10 Maret mendatang.
Hal ini dibenarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam keterangan resmi Kemendikbudristek, Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Nunuk, Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022, sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini ataupun meninggal, dapat terisi.
Baca Juga:
Hari Rabu dan Jumat, Seluruh Siswa di Kota Ini Wajib Konsumsi Daun Kelor
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dalam keterangan yang sama, meminta para guru untuk bersabar menunggu pengumuman tersebut.
Ia menyebut, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 paling lambat tanggal 10 Maret merupakan kesepakatan pemerintah melalui Panselnas yang terdiri dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
“Kami imbau Ibu dan Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” tutur Alex.
Baca Juga
Hanya Ada di NTT, Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada Pasal 20, dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sedangkan pada Pasal 37 ayat (1), dijelaskan pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas. klb/angela