KABAR LABUAN BAJO – Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, FT (Ferdianus Tahu) bersama dua rekannya yakni Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i tahun 2020 – 2021, SE (Stefanus Enga); dan Kepala Tata Usaha SMKN 1 Wae Ri’i, EU (Erminus Utus); akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, Ferdianus Tahu dan dua rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, akhirnya dijatuhi vonis lepas (onslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng.
“Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan/ tahanan hukum setelah pembacaan putusan ini,” demikian salah satu amar putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita, di Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti ada perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Namun, tidak ada pihak yang dirugikan atas perbuatan pidana dimaksud. Hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara.
“Maka dari itu, para terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum,” kata Hakim Lia Puspita.
Baca Juga:
Bantah Tilep Dana Komite Rp400 Juta, Yustin Romas: Itu Tuduhan Mengada-ada!
Saat ditanyakan hakim atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya dengan raut wajah senang menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Usai sidang, penasehat hukum ketiga terdakwa, Yeremias Odin, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena memutus dengan selektif dari awal sampai berakhirnya persidangan yang mengutamakan azas manfaat.
“Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini berkeadilan bagi pencari keadilan. Mudah – mudahan jaksa penuntut umum pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik,” kata Yeremias Odin.
Baca Juga:
Perkara Dugaan Pemalsuan Absensi, Kepala Sekolah di Manggarai Ini Siap Menerima Vonis Hakim
Dalam persidangan sebelumnya, Stefanus Enga, Erminus Utus dan Ferdianus Tahu dituntut secara hukum oleh JPU karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen.
“Karena itu para terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena terbukti melanggar dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” demikian bunyi tuntutan JPU, yang dibacakan Jaksa Hero Adi Saputro, SH.
Untuk mengetahui apa itu “putusan bebas dan putusan lepas dalam perkara pidana”, Dosen Pidana Universitas Udayana Kadek Agus Sudiarawan (porosbali), menjelaskan bahwa putusan bebas akan dijatuhkan hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sedangkan putusan lepas akan dijatuhkan oleh hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan.
Persamaan keduanya adalah tidak perlu menjalani hukuman. Namun perbedaannya tampak pada alasan atau latar belakang mengapa mereka tidak perlu menjalani hukuman. klb/frido sanir