KABAR LABUAN BAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut hakim, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya, melanjutkan.
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya yang sudah bekerja selama tiga tahun.
“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” jelas hakim.
Vonis Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, vonis hakim ini sudah sesuai dengan harapan keluarga almarhum Brigadir J, yang meminta Ferdy Sambo divonis seberat-beratnya. klb/san