KABAR LABUAN BAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atau PC.
Menurut hakim, PC yang merupakan istri dari Ferdy Sambo terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
PC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan PC kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan PC antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin PC dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menilai, PC terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap PC antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. klb/angela