KABAR LABUAN BAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mejatuhkan vonis 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Senin 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu Kuat Ma’ruf melakukan ‘perlawanan’ terhadap putusan hakim tersebut. Ia akan melakukan banding. “Pasti bandinglah,” kata Kuat Ma’ruf, seusai sidang.
Ia tetap bersikeras tidak membunuh Brigadir J. Kuat Ma’ruf juga mengatakan tidak berencana membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” tegasnya. klb/angela