Gaduh Usaha Tambang Galian C di Desa Golo Leleng, Jejak dan Nasib PT Karya Adhi Jaya

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn
Pinterest
Print
Kepala Desa Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi. (Foto: Istimewa)

KABAR LABUAN BAJO – Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi salah satu daerah incaran para pengusaha, khususnya pengusaha tambang galian golongan C.

Konon daerah itu memiliki potensi material galian C melimpah, seperti di Wae Sapo dan Wae Lempar. Maka tak heran jika kemudian banyak pengusaha galian C yang berinvestasi di kawasan tersebut.

Hanya saja dalam perjalanan, muncul kegaduhan terkait kehadiran para pengusaha hingga adanya aktivitas penambangan galian C di Desa Golo Leleng. Kegaduhan dimulai sejak penghujung tahun 2023 lalu.

Pemicunya, beberapa pihak menuding, ada pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Golo Leleng. Tudingan tersebut salah satunya dialamatkan kepada PT Karya Adhi Jaya (ANK Group).

Ada pula kabar yang menyebutkan bahwa warga Kampung Indrong, Desa Golo Leleng, menolak kehadiran PT Karya Adhi Jaya (KAJ) di Wae Lempar. Benarkah demikian?

Jejak PT Karya Adhi Jaya di Desa Golo Leleng

Menurut Kepala Desa Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi, SAB, PT Karya Adhi Jaya sesungguhnya mengajukan permohonan untuk masuk ke wilayah itu pada Maret 2023 lalu. Wae Sapo adalah titik pertama yang menjadi target usaha PT Karya Adhi Jaya.

Sebelum menjalankan usaha penambangan galian C di Wae Sapo ini, PT Karya Adhi Jaya melakukan seluruh tahapan di desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tahapan – tahapan yang dilakukan di antaranya adalah mengajukan permohonan kepada kepala Desa Golo Leleng pada awal Maret 2023. Kemudian melakukan pertemuan internal dengan warga desa, sosialisasi oleh PT Karya Adhi Jaya, penandatanganan dukungan warga, hingga rekomendasi desa.

Selanjutnya, PT Karya Adhi Jaya mengurus seluruh dokumen perizinan di instansi terkait. Tak ada hambatan dalam seluruh proses ini. Pada akhirnya, PT Karya Adhi Jaya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta IUP Operasi Produksi di lokasi Wae Sapo.

Bahkan sebagaimana permintaan warga setempat, PT Karya Adhi Jaya juga membuka jalan tani sepanjang 3 km di wilayah itu.

“PT Karya Adhi Jaya masuk di Wae Sapo sekitar bulan Maret 2023. Semua dokumen perizinan lengkap di Wae Sapo,” jelas Monaldus Mansuhandi, di Kantor Desa Golo Leleng, Jumat 15 Maret 2024.

Dalam perjalanan, lanjutnya, PT Karya Adhi Jaya juga berminat untuk menjalankan usaha serupa di titik lainnya yakni di Wae Lempar.

Perusahaan ini pun melakukan sosialisasi serta mengurus dokumen perizinan. PT Karya Adhi Jaya bahkan sudah mengantongi IUP Eksplorasi untuk lokasi Wae Lempar, dan dalam proses mengurus IUP Operasi Produksi.

“Jadi sesungguhnya PT Karya Adhi Jaya masuk di Golo Leleng itu sudah melalui tahapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Monaldus Mansuhandi.

Ia tak menampik, dalam proses mengurus perizinan di Wae Lempar ini, ada aspirasi warga agar membuka jalan sepanjang 5 km. Kebetulan di lokasi Nua Rutung, ada lahan perkebunan warga yang sebagian besar adalah milik warga Desa Golo Leleng yang selama ini mengeluh soal akses jalan.

Ketika aspirasi warga itu disampaikan kepada PT Karya Adhi Jaya, demikian Monaldus Mansuhandi, pihak PT Karya Adhi Jaya menyatakan kesanggupan untuk membuka akses jalan dimaksud.

“Akhirnya jadilah gusur jalan menuju perkebunan Nua Rutung. Dari situ warga Golo Leleng yang sebagian besar ada di Indrong, merasa berutang budi kepada pihak PT Karya Adhi Jaya. Dan karena itulah kami membolehkan PT Karya Adhi Jaya untuk berinvestasi di Desa Golo Leleng,” beber Monaldus Mansuhandi.

Bantah Warga Tolak Kehadiran PT Karya Adhi Jaya

Lantas, bagaimana dengan informasi terkait surat warga Kampung Indrong, yang isinya menolak kehadiran PT Karya Adhi Jaya, khususnya di Wae Lempar?

Terkait informasi ini, Monaldus Mansuhandi membantahnya. Ia menjelaskan, pada bulan Januari 2024 lalu memang benar ada sekelompok warga yang mengirim surat kepadanya selaku kepala desa.

Hanya saja, surat tersebut berisi permintaan agar meninjau kembali titik koordinat penambangan PT Karya Adhi Jaya di Wae Lempar, karena terdapat kelebihan sekitar 200 meter ke arah timur. Bukan menolak kehadiran PT Karya Adhi Jaya.

“Jadi surat itu bukan untuk menolak kehadiran PT Karya Adhi Jaya berinvestasi di Golo Leleng, tetapi hanya untuk meluruskan terkait kelebihan 200 meter ke arah timur itu,” urainya kepala Desa Golo Leleng dua periode ini.

Sementara itu tokoh adat Desa Golo Leleng, Yohanes Joni, secara terpisah juga menyatakan hal senada. Ia bahkan secara rinci menjelaskan terkait surat yang disebut-sebut berisi penolakan warga Kampung Indrong atas kehadiran PT Karya Adhi Jaya ini.

Yohanes Joni menyebut, pihaknya pernah mengeluarkan dua surat terkait keberadaan dua perusahaan di Desa Golo Leleng, termasuk salah satunya PT Karya Adhi Jaya.

Pertama, surat yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2024. Isinya, warga keberatan atas kehadiran PT Karya Adhi Jaya dan PT berinisial S untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Golo Leleng.

Kedua, surat yang dikeluarkan tertanggal 19 Januari 2024. Surat kedua ini berisi dua poin. Poin pertama, warga menolak kehadiran PT S untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Golo Leleng. Poin kedua, warga meminta PT Karya Adhi Jaya meninjau kembali batas izin sebelah timur Wae Wuas karena diduga ada kelebihan.

Ia menegaskan, warga sampai mengeluarkan surat kedua seperti itu, karena surat tertanggal 6 Januari 2024 terjadi kesalahan redaksi, di mana tertulis PT Karya Adhi Jaya juga ditolak warga. Padahal warga hanya menolak PT S.

“Surat pertama kami laporkan penolakan dua-duanya (PT Karya Adhi Jaya dan PT S). Ternyata setelah dikonfirmasi oleh pemerintah desa kami kaget, kok dalam surat pertama itu kami ditulis menolak PT Karya Adhi Jaya? Ini tidak benar,” tandas Yohanes Joni.

“Kekeliruan itu sepertinya terjadi karena kami tidak membaca isi surat yang dikonsep dan diketik oleh seorang staf (perusahaan galian C lainnya) itu sebelum kami tanda tangan,” imbuhnya.

Setelah tahu isi surat pertama itu, lanjut dia, warga memutuskan untuk menerbitkan surat kedua tertanggal 19 Januari 2024.

“Kami tidak menolak (PT Karya Adhi Jaya). Justru kami sangat senang dengan kehadiran PT Karya Adhi Jaya,” tegasnya.

“Kami sangat mendukung PT Karya Adhi Jaya untuk melakukan penambangan di desa kami, karena toh itu untuk kepentingan pembangunan Manggarai Barat, dan kami juga merasakan kebaikan dari perusahaan tersebut,” lanjut Yohanes Joni.

Nasib Usaha PT Karya Adhi Jaya di Desa Golo Leleng

Sementara itu menurut Dr S Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum PT Karya Adhi Jaya, mencermati dukungan tokoh masyarakat serta pemerintah Desa Golo Leleng, seharusnya tak ada halangan bagi PT Karya Adhi Jaya untuk menjalankan usaha tambang galian C di Desa Golo Leleng.

Apalagi, PT Karya Adhi Jaya juga cukup taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Karya Adhi Jaya sudah mengantongi IUP Operasi Produksi di Wae Sapo. Adapun di Wae Lempar, sudah memiliki IUP Eksplorasi dan sedang menunggu IUP Operasi Produksi.

“Dalam berinvestasi di Desa Golo Leleng, PT Karya Adhi Jaya telah melalui tahapan prosedur perizinan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Dr S Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum PT Karya Adhi Jaya, saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Maret 2024.

Ia menegaskan, sejak awal masuk ke Desa Golo Leleng pada tahun 2023, PT Karya Adhi Jaya meminta izin ke pemerintah desa setempat untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

“Saat sosialisasi itu banyak warga yang terlibat, dan tidak ada penolakan atau dengan kata lain semua setuju atas kehadiran PT Karya Adhi Jaya,” jelas Edi Hardum.

Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini menambahkan, selain mendapat dukungan warga, PT Karya Adhi Jaya juga mendapat rekomendasi dari pemerintah Desa Golo Leleng.

“Jadi seluruh tahapannya diurus sesuai peraturan perundang-undangan hingga terbitnya IUP Eksplorasi (di Wae Lempar). Meski sudah mengantongi IUP Eksplorasi, namun hingga saat ini perusahaan belum melakukan penambangan dan penjualan, karena masih menunggu terbitnya IUP Operasi Produksi,” pungkas Edi Hardum. klb/tim/***

Baca Juga:
Labuan Bajo Terima Penghargaan Adipura 2023
Diduga Menyimpan Narkotika, Polres Manggarai Barat Amankan Dua Warga Asal Bima
Pileg 2024, Ini Daftar 30 Caleg yang Terpilih Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat

Terkini

Terpopuler

Pembuatan Undangan Digital, Klik Disini!