KABAR LABUAN BAJO – Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat, direkomendasikan untuk dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Keduanya adalah Bripka SR dan Bripka M.
Menurut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, SR dan M dijatuhkan sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan hasil sidang yang digelar pada bulan Juli 2023.
Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat, menjalani sidang Senin 17 Juli 2023, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat. Ia diadili karena terlibat dalam pelanggaran kode etik yang serius.
Baca Juga:
Jumat Curhat, Polres Manggarai Barat: Jangan Mudah Tergiur Rayuan Pelaku TPPO
“Dia (SR) terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor LP/ 05/ XI/ 2021/ Propam, tanggal 23 November 2021,” kata Ari Satmoko, di Labuan Bajo, Rabu 2 Agustus 2023.
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan bahwa SR bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di Manggarai Barat, menjalani sidang pada Selasa 18 Juli 2023, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Kapolri Pecat Seorang Anggota Polisi di Labuan Bajo
“Dia (M) terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 01/ II/ 2023/ Propam, tanggal 9 Februari 2023,” jelas Ari Satmoko.
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan bahwa Bripka M bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
“Namun, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut,” beber mantan Kapolres Alor itu. klb/angela