KABAR LABUAN BAJO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.
Johnny Plate diperiksa selama 6 jam, sejak Pukul 09.00 hingga 15.00 Wita, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU Bakti) Kominfo 2020-2022.
Usai pemeriksaan kedua ini, Kejagung belum menentukan status Johnny Plate. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, keterangan yang dibutuhkan dari Menkominfo selaku pengguna anggaran sudah cukup dalam dua kali pemeriksaan ini.
Kejagung, demikian Kuntadi, akan segera melakukan gelar perkara. Namun belum ada kepastian terkait jadwal gelar perkara dimaksud.
Baca Juga:
Konsisten, Johnny Plate Kembali Penuhi Panggilan Kejagung
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Kuntadi, dalam konferensi pers usai pemeriksaan Johnny Plate, Rabu 15 Maret 2023.
“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Johnny Plate tiba di Kantor Kejagung Rabu pagi sekitar Pukul 08.45 WIB. Ia datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan Nomor Polisi B-86-ALI.
Baca Juga:
Johnny Plate Diperiksa Terkait Kewenangan Kominfo Terhadap Organisasi Non-Eselon BLU Bakti
Johnny Plate terlihat menggunakan batik coklat dan celana kain hitam, lengkap dengan masker putih. Ia juga membawa sebuah map berwarna biru di tangannya.
Setelah diperiksa selama 6 jam, Johnny Plate ke luar dari Gedung Kejagung sekitar Pukul 15.00 WIB. Ia tak banyak memberikan penjelasan terkait substansi dan materi pemeriksaan kedua ini, serta menolak tanya – jawab dengan wartawan.
“Dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami, bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ucapnya. klb/san